Menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (ada juga yang menyebut Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pengertian eproc dijelaskan sebagai berikut :
Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundangundangan.