Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pengadaan E-Proc dan Non-E-Proc Pemerintah, Wajibkah?

26 April 2013   13:25 Diperbarui: 4 April 2017   17:54 4860 0
Untuk rekan-rekan yang berkecimpung di bidang pengadaan barang dan jasa pasti sudah tahu tentang pengadaan secara elektronik. Istilah kerennya kita sebut E-Procurement atau eproc. Entah mengapa memang kita lebih suka menyebut dalam istilah kerennya ketimbang bahasa Indonesia bahasa kita sendiri.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (ada juga yang menyebut Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pengertian eproc dijelaskan sebagai berikut :


Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun