Diketahui, Maesyal Rasyid dilaporkan Ari Sudrajat, warga Desa Benda, Kecamatan Sukamulya ke KASN atas dugaan pelanggaran etika dan disiplin ASN terkait maraknya baliho bergambar Maesyal Rasyid dengan narasi politik menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.
Laporan Ari bernomor 00028-042024 diterima KASN, kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat rekomendasi ke Pj Bupati Tangerang, Nomor:
R-1555/NK.01.00/05/2024 tanggal 3 Mei 2024. diberi waktu 14 hari terhitung sejak diterbitkan oleh KASN.
"Kami memberikan rekomendasi tersebut untuk ditindaklanjuti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam konteks (kasus Sekda Kabupaten Tangerang) ini adalah bupati, Pak Pj bupati. Nanti kami terus berkoordinasi dan melakukan monitoring terkait dengan tindaklanjut dari rekom kami. Jadi kami punya waktu untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi," kata Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo saat dihubungi media, Ahad, 12 Mei 2024.
"14 hari (waktu yang kami berikan). Kami (harus) mendapatkan laporan (Pj Bupati Tangerang). Jadi kami tanya apakah (Rekomendasi KASN) sudah ditindaklanjuti, apakah sudah diambil eksekusi, jadi bagaimana progressnya," sambung Agustinus.
Agustinus juga menyarankan kepada masyarakat, apabila selama 14 hari pelaksanaan rekomendasi oleh Pj Bupati Tangerang ditemukan dugaan pelanggaran disiplin ASN baru oleh Sekda Kabupaten Tangerang, masyarakat bisa segera membuat laporan baru dan akan ditindaklanjuti KASN.
"Kalau kemudian kondisinya berkembang, ini kok seperti ini (masih tetap diduga lakukan pelanggaran disiplin ASN), monggo silakan masyarakat melaporkan lagi ditujukan ke KASN," tegasnya.
Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tangerang, Yudiana menganggap persoalan dugaan pelanggaran ASN oleh Sekda Kabupaten Tangerang sudah selesai dengan terbitnya rekomendasi KASN.
"Maaf, Kang. Terkait ini sudah clear yah. Sudah ada rekom dari KASN," jelas Yudiani saat dihubungi media, Ahad, 12 Mei 2024.
Ketika ditegaskan soal tindaklanjut yang harus dilaksanakan Pj Bupati Tangerang untuk melaksanakan Rekomendasi KASN tersebut, Yudiana bungkam.
Hingga hari ini Selasa, (14/5/2024) Pj Bupati Tangerang belum ada tindakan apapun terkait pelanggaran disiplin Sekda Maesyal Rasyid. Diduga Pj Bupati Andi Ony Prihartono sama bungkamnya dengan Kabag Protokol dan Komunikasi Yudiana.
Media sudah beberapa kali meminta tanggapan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran disiplin netralitas Sekda Maesyal Rasyid. Namun orang nomor satu di Kabupaten Tangerang tersebut tidak menjawab alias bungkam.
Perlu diketahui, ASN yang terlibat dalam politik praktis merupakan bentuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021. Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan ini bisa mendapatkan hukuman berat.
Hukuman seperti yang dilakukan Sekda Maesyal Rasyid bisa dijatuhkan yakni terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.