Dalam rangka menerapkan PPKM Darurat yang diberlakukan dari tanggak 03 - 20 Juli pada tahun 2021, pihak Kepolisian melakukan penyisiran dan penertiban terhadap beberapa tempat yaitu Restoran dan Kios yang ditemukan masih melakukan kegiatan diatas jam yang telah ditentukan oleh pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL