Dalam menyikapi problematika mengenai kepemilikan sertifikat tanah seringkali masyarakat awam hanya ingin mendapati suatu sertifikat tanah tanpa tahu menahu mengenai fungsi dari memiliki sertifikat tanah itu sendiri baik dari segi legalitas maupun fungsi sosialnya. Terkhusus di masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi. Permasalahan mengenai kepemilikan sertifikat tanah kerap terjadi salah satu contohnya permasalahan yang sering dialami adalah kasus pungli sertifikat tanah. Selain itu kasus mengenai tanah juga terdapat dalam kasus sengketa tanah disebabkan karena ketidakjelasan status kepemilikan suatu tanah. Maka dari itu diperlukan adanya suatu penyuluhan hukum kepada warga desa mengenai urgensi dari kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti legalitas yang dijamin oleh Undang-Undang.
KEMBALI KE ARTIKEL