Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bola Artikel Utama

Antara Skorsing vs Kriminalisasi Guru

25 Maret 2015   05:28 Diperbarui: 24 Maret 2016   07:48 357 0

Beberapa minggu belakangan, santer terdengar kasus kriminalisasi menghiasi media kita. Ibarat pepatah bagai jamur di musim penghujan. Kasus terhangat adalah yang menimpa Ibu Retno Listyarti, Kepala SMA Negeri 3 Setiabudi Jakarta yang dilaporkan salah satu orang tua siswa dengan dugaan diskriminasi. Kasus yang melibatkan Ibu Retno Listyarti, Kepala SMAN 3 Setiabudi Jakarta, agaknya harus menjadi refleksi bagi para pendidik dan juga orang tua.


Guru sebagai pendidik dan profesi sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum yang memadai. Apalagi apabila kasus yang menimpanya berkaitan dengan tugas dan pengabdiannya. Guru dalam melakukan tugasnya jelas memiliki payung hukum perundangan yang legitimate, yaitu Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Pasal 33 menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun