Menilik kembali problem yang terjadi sejak dulu hingga sekarang mengenai ikhtilaf ulama dan cendekiawan muslim dalam menetapkan sebuah hukum, ibadah, muamalah, sosial, politik, serta perihal yang terkait dengan nya. Permasalahan ini, terus terjadi di berbagai belahan dunia secara umum dan negara Indonesia secara khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL