Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Leniency Program Kunci Menanggulangi Kartel dalam Persaingan Usaha di Indonesia

11 Agustus 2023   15:39 Diperbarui: 12 Agustus 2023   10:00 123 1
Indonesia masih mengatur tindakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Berbagai macam pengaturan untuk mencegah kerugian yang dialami oleh Pelaku usaha dan kerugian konsumen, maka Komisi Pengawasan Persaingan Usaha akan meneliti hingga memberikan sanksi apabila terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Banyaknya tindakan pelaku usaha yang terjadi demi mendapatkan keuntungan dan rendahnya persaingan di pasar melalui penetapan harga dan kartel. Menurut Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1999, menyebutkan;

  • Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
  • Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan;atau
  • Suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun