Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Dampak Pandemi Covid-19 Meningkatkan Partisipasi Perempuan dalam Pemilukada 2020

13 November 2020   14:00 Diperbarui: 13 November 2020   14:03 220 1
Konstitusi telah memberikan amanat kepada warga negara bahwa "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". Tentunya partisipasi dalam dunia perpolitikan tidak hanya dikuasai oleh Laki-laki melainkan Perempuan memiliki hak yang sama dalam panggung politik. Secara yuridis, bahwa keterwakilan perempuan dalam pada kepengurusan partai politik sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sebagaimana kepengurusan partai politik tersebut. Dorongan partisipasi perempuan dalam dunia politik di Indonesia menjadi tren sejak pemilihan umum (pemilu) 1999 hingga 2009 dengan persentase 1999 (9%),2004 (11,8%), dan (18%). Indonesia sejak tahun 1958 telah melakukan ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan pada UU Nomor 68 Tahun 1958. Negara telah mengatur sebagaimana bahwa  "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".  Tentunya secara implisit partisipasi perempuan dalam dunia perpolitikan sudah menjadi ketentuan sah tanpa adanya pengecualian di hadapan hukum maupun politik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun