Konstitusi telah memberikan amanat kepada warga negara bahwa "
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". Tentunya partisipasi dalam dunia perpolitikan tidak hanya dikuasai oleh Laki-laki melainkan Perempuan memiliki hak yang sama dalam panggung politik. Secara yuridis, bahwa keterwakilan perempuan dalam pada kepengurusan partai politik sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sebagaimana kepengurusan partai politik tersebut. Dorongan partisipasi perempuan dalam dunia politik di Indonesia menjadi tren sejak pemilihan umum (pemilu) 1999 hingga 2009 dengan persentase 1999 (9%),2004 (11,8%), dan (18%). Indonesia sejak tahun 1958 telah melakukan ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan pada UU Nomor 68 Tahun 1958. Negara telah mengatur sebagaimana bahwa  "
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Â Tentunya secara implisit partisipasi perempuan dalam dunia perpolitikan sudah menjadi ketentuan sah tanpa adanya pengecualian di hadapan hukum maupun politik.
KEMBALI KE ARTIKEL