Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 mendefinisikan Indonesia sebagai negara hukum, yang berarti bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia didasarkan pada hukum yang berlaku.Dilansir dari Kompas.com dengan adanya struktur dalam kehidupan nasional dan negara, harapan adalah kehidupan yang aman, adil, dan sejahtera bagi semua orang. Semua orang di Indonesia harus merasa aman dan nyaman hidup di sekitar hukum. Hukum adalah kumpulan petunjuk hidup, terdiri dari perintah-perintah dan larangan-larangan, yang berfungsi untuk mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus dipatuhi oleh warganya (Utrecht 1996: 13).
KEMBALI KE ARTIKEL