Di dunia yang semakin terhubung ini, banyak hal yang berubah dengan cepat termasuk cara negara-negara berinteraksi satu sama lain. Salah satu hal yang sering jadi topik perbincangan adalah imunitas negara, sebuah prinsip yang memberi negara kebebasan untuk tidak digugat atau dibawa ke pengadilan negara lain. Ini adalah bagian dari kedaulatan negara, yang artinya negara tersebut punya hak penuh untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari luar. Tapi, di zaman yang semakin global dan penuh tantangan ini, banyak yang bertanya: apakah imunitas negara itu hanya hak, atau juga menjadi tanggung jawab negara di kancah internasional?
KEMBALI KE ARTIKEL