Ekonomi Kreatif adalah bidang ekonomi yang fokus pada kegiatan produk atau layanan yang menggabungkan kreativitas, keterampilan, dan pengetahuan. John Howkins, orang yang pertama kali menggunakan istilah ekonomi kreatif, menggambarkan ekonomi kreatif sebagai transaksi produk kreatif yang memiliki barang atau jasa ekonomi yang dihasilkan dari kreativitas dan memiliki nilai ekonomis. Rujukan yang lebih resmi, UU No. 19/2019 tentang Ekonomi Kreatif mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Â
KEMBALI KE ARTIKEL