Menurut saya penghapusan RUU PKS tentang kekerasan seksual ini menuai banyak pendapat mulai dari yang pro sampai dengan kontra, menurut pemikiran saya sendiri saya menuai kontra dalam penghapusan RUU PKS tentang kekerasan seksual yang diajukan oleh DPR, saya berpikir seharusnya penghapusan RUU PKS tentang kekerasan seksual ini seharusnya tidak di hapus karna dampaknya akan banyak merugikan banyak pihak, ini adalah data yang terdaftar di KOMNAS PEREMPUAN TAHUN 2021 "jumlah kekerasan tertinggi di ranah KDRT/relasi personal sama seperti tahun sebelumnnya yaitu KTI yang mencapai 3.221 kasus atau 50% dari keseluruhan kasus di ranah KDRT/RP, disusul dengan KDP berjumlah 1.309 kasus atau 20 %, disusul dengan KTAP dengan 954 kasus atau 15%. Sisanya adalah 401 kasus (6%) KMP, 127 kasus (2%) KMS dan 457 kasus (7%) adalah bentuk kekerasan lain di ranah personal.
KEMBALI KE ARTIKEL