Terik matahari pada 9 april 2014 ini seakan ingin menggambarkan panasnya persaingan antara calon legislatif yang bersaing untuk mendapatkan tempat sebagai wakil rakyat. Segala usaha dilakukan para calon untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Kampanye, merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan dari calon yang maju pada pemilu legislatif kali ini. Dengan iming – iming berbagai janji mereka para calon berlomba untuk meraih suara terbanyak. Partai yang menjadi naungan para calon ini juga selalu siap mendukung bakal wakil rakyat nantinya.
Tanggal 16 Maret – 5 April 2014 merupakan waktu dimana partai dan calon legislatif melakukan kampanye terbuka. Waktu yang dirasa cukup untuk menarik perhatian melalui baliho, poster , maupun bendera serta berretorika mengenai visi misiya.
Namun, pada kenyataanya hari ini 9 April 2014, tepat dihari pemungutan suara dilakukan masih ada beberapa sisa – sisa atribut kampanye yang belum dibersihkan, padahal sudah jelas tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2013, Pasal 17 ayat 2.“Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara”.
Namun, pada kenyataanya beberapa partai dan calon anggotanya tidak mengindahkan pertaturan yang sudah dibentuk oleh KPU. Seperti yang tampak disepanjang Jalan Pemuda Ds. Teruman Kersen, Bantul. Terdapat atribut dari beberapa partai yang tidak dibersihkan. Bahkan salah satu diantaranya ada yang memasang atribut kampanye berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah, suatu tindakan yang notabenya dilarang oleh KPU.