Pemblokiran sementara produk terbaru Apple yakni iPhone 16 di Indonesia  sudah hampir 5 bulan lamanya yang dikarenakan pihak Apple belum sepenuhnya memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Pemerintah Indonesia mewajibkan produsen perangkat elektronik, termasuk smartphone, untuk memenuhi tingkat komponen lokal sebesar 40% agar dapat dijual secara resmi di pasar Indonesia. Apple menggunakan sistem manufaktur global, sehingga sulit memenuhi persyaratan tersebut. Namun, demi memenuhi pasar global yang mencakup Indonesia, Apple berencana untuk membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi sebesar Rp16,14 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL