Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Toleransi Dalam Umat Beragama di Indonesia

9 Desember 2022   10:23 Diperbarui: 9 Desember 2022   16:00 804 0
Negara Indonesia merupakan negara pluralistik yang memiliki berbagai macam ciri, etnis, suku, ras, agama, dan budaya. Oleh karena itu, lahirlah Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Negara Indonesia mewajibkan warga negaranya untuk senantiasa memeluk dan meyakini satu agama dari agama-agama lainnya yang diakui eksistensinya, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan hal tersebut, negara memberikan kebebasan kepada warga penduduk negaranya untuk memilih salah satu agama yang terdapat di Indonesia. Agama-agama yang dimaksud antara lain adalah agama Islam, Hindu, Budha, Kristen Protestan, Kristen Katolik, dan Konghucu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun