Setiap warga negara Indonesia, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus, berhak atas pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003, setiap warga negara memiliki hak yang sama atas pendidikan yang bermutu tinggi. Peran pemerintah dalam menjamin pendidikan yang adil tidak diragukan lagi relevan dan signifikan dalam pembangunan pendidikan. Hingga saat ini, fasilitas pendidikan khusus yang disesuaikan dengan derajat dan jenis kekhususan yang disebut Sekolah Luar Biasa telah ditawarkan kepada anak berkebutuhan khusus (SLB). Namun, Sekolah Luar Biasa (SLB) tetap menjadi penghalang antara siswa berkebutuhan khusus dan siswa lain, yang menghalangi hubungan mereka. Akibatnya, anak berkebutuhan khusus menjadi kelompok yang terpinggirkan dalam hubungan sosial masyarakat. Masyarakat tidak mengenal anak berkebutuhan khusus, dan anak berkebutuhan khusus tidak merasa menjadi bagian dari masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL