Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengaruh Sikap Diskriminasi Terhadap Keseteraan Gender Dalam Dunia Pendidikan

17 April 2022   23:33 Diperbarui: 17 April 2022   23:55 383 1
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang memuat undang-undang yang mendukung pemerataan pendidikan, menyatakan bahwa "perempuan berhak mengakses pendidikan dan pengajaran dalam segala jenis, jenjang, dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan". Sistem Pendidikan Nasional didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa sistem pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, serta pengelolaan pendidikan untuk menghadapi kesulitan yang ditimbulkan oleh tuntutan perubahan di tingkat lokal, nasional, dan kehidupan global. Perempuan dengan pendidikan rendah lebih sulit mengakses sumber produksi, dan mereka lebih cenderung bekerja di pekerjaan informal bergaji rendah. Keuntungan dan kerugian dalam pendidikan Ketidaksetaraan gender dapat menciptakan peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pembuatan kebijakan di bidang ekonomi, sosial, dan politik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun