Masyarakat telah mengetahui dalam beberapa bulan kedepan akan diadakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun pada 27 November 2024 yang digelar serentak se Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL