Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Persepsi Mengenai Ibu Pengganti dalam Hukum Islam

13 November 2024   13:30 Diperbarui: 13 November 2024   13:33 46 0
Kemajuan dalam teknologi medis dan bidang reproduksi memperbolehkan pasangan yang kesulitan memiliki anak untuk memilih dari berbagai alternatif, termasuk salah satunya yaitu ibu pengganti (surrogacy). Ibu pengganti merupakan seorang wanita yang menjalani kehamilan dan persalinan untuk membantu pasangan yang tidak dapat memiliki anak dengan cara alami. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun