Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Asas Diskresi: Tolok Ukur dan Dilematika

6 Juni 2018   17:05 Diperbarui: 6 Juni 2018   17:54 1020 0
Secara garis besar, Indonesia dalam paham materiil menganut aliran negara kesejahteraan (walfare state). Dalam aliran ini, negara sepenuhnya mengutamakan kesejahteraan rakyatnya baik dalam hal peraturan, kebijakan, atau praktek langsung dilapangan serta semua hal mengenai kesejahteraan masyarkat lainnya, bukan hanya masyarakat dalam konteks keamanan saja. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun