Mahasiswa KKN Uiversitas 17 Agustus 1945 Surabaya kelompok R21 Desa Gogodeso, Blitar yang di dampingi dosen pembimbing lapangan Yuriadi, S.psi., MA membuat papan penunjuk jalan. Untuk Membantu Pengguna Jalan Pemasangan plang petunjuk jalan juga mengacu pada peraturan Menteri perhubungan tentang sarana prasarana jalan yang berbunyi "penunjuk arah yang mudah dilihat secara jelas sehingga dapat memudahkan pengguna jalan untuk dapat mengetahui arah petunjuk jalan".
KEMBALI KE ARTIKEL