Kesadaran akan pentingnya hak anak menjadi titik berangkat dari pembentukkan aturan universal dimana dibangun oleh negara-negara yang terlibat dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai kesepakatan internasional. Konvensi Hak Anak disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989. Pada Januari 1990, Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut tergabung dalam menandatangani Konvensi Hak Anak yang kemudian menjadikannya aturan hukum melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
KEMBALI KE ARTIKEL