yang awalnya KPU mengatur bahwa usia kandidat calon kepala daerah dihitung di saat mendaftar tetapi mahkamah agung merubah peraturan tersebut menjadi usia kandidat calon kepala daerah di hitung saat pelantikan.
ini juga menimbulkan kekhawatiran publik tentang semakin kuatnya dinasti politik di indonesia,karena keluarga presiden sudah hampir semua memasuki ke dunia politik,proses demokrasi di Indonesia justru memberikan kesempatan kepada orang-orang tertentu untuk menguasai panggung politik serta semua kekuatan antarpartai justru satu suara mendukung jika tergabung pada satu koalisi. Pemilih hanya dapat menggantungkan nasib kepada parpol tanpa bisa menyuarakan calon yang akan mereka dorong. Untuk itu, hal ini bertentangan dengan pembangunan demokrasi yang egaliter bebas dan setara