Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahkamah Agung Kabulkan Syarat Umur Pemilihan Kepala Daerah, Apakah Ini Melancarkan Politik Nepotisme

6 Juni 2024   17:16 Diperbarui: 6 Juni 2024   17:16 54 2
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membawa konsekuensi terkait siapa bakal calon kepala daerah yang bisa mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Putusan MA yang baru saja diketok itu mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah.
yang awalnya KPU mengatur bahwa usia kandidat calon kepala daerah dihitung di saat mendaftar tetapi mahkamah agung merubah peraturan tersebut menjadi usia kandidat calon kepala daerah di hitung saat pelantikan.
ini juga menimbulkan kekhawatiran publik tentang semakin kuatnya dinasti politik di indonesia,karena keluarga presiden sudah hampir semua memasuki ke dunia politik,proses demokrasi di Indonesia justru memberikan kesempatan kepada orang-orang tertentu untuk menguasai panggung politik serta semua kekuatan antarpartai justru satu suara mendukung jika tergabung pada satu koalisi. Pemilih hanya dapat menggantungkan nasib kepada parpol tanpa bisa menyuarakan calon yang akan mereka dorong. Untuk itu, hal ini bertentangan dengan pembangunan demokrasi yang egaliter bebas dan setara


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun