Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD NRI 1945) memang tidak mensyaratkan calon presiden haruslah kader partai. UUD NRI 1945 di Pasal 6A ayat 2 mengatakan "Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Sang Calon Presiden atau Wakil Presiden tak harus anggota atau kader partai.
KEMBALI KE ARTIKEL