Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Garda Nasional DPP Sulsel, Indonesia

17 November 2012   05:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:12 255 0
Bismillahirrohmanirrohim,,, Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,, Sesungguhnya setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat berkumpul dan berserikat bagi setiap warga negara sepenuhnya dijamin oleh UUD 1945. Reformasi adalah gerbang untuk mewujudkan negara yang demokratis, menjunjung tinggi hukum,menegakkan ham,berkeadilan sosial, serta anti diskriminasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Badan kesatuan Bangsa Politik Dan perlindungan Masyarakat Telah sah meresmikan Organisasi Kemasyarakatan Garda nasional sebagai Lembaga yang bergerak dibidang pendidikan,penyuluhan, pengawasan dan pengawalan serta serta LembagaKontrol Sosial,Birokrasi dan kebijakan Publik seperti yang tertera dalam surat keterangan terdaftar. Surat keterangan terdaftar.. memperhatikan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi Kemasyarakatan; Peraturan Pemerintahan No 18 tahun 1986 ‘; Peraturan Menteri dalam negeri N0 : 5 tahun 1986 ; Dan Surat Permohonan No:005/B/DPP-GARNAS/X/2010 Tanggal 15 okteber 2010 setelah diadakan penelitian kelengkapan administrasi organisasi, dengan ini BANGKESBANGPOL dan LINMAS provinsi Sulawesi-Selatan ,menyatakan bahwa: Nama Organisasi          : LEMBAGA GARDA NASIONAL (GARNAS) Sifat Kekhususan         : Bergerak dibidang Pendidikan, Penyuluhan, Pengawasan. NPWP Organisasi         : 03.026.919.5-805.000 Periode Kepengurusan   : Tahun 2010-2013 Ketua                : Dedi Suwandi Sekretaris          : Slamet Solichin S Bendahara         : kasmawati Alamat Organisasi          : Jl.H.Kalla No.59 Makassar , HP: 085299223791 Telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dan dalam melaksanakan kegiatannya agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat keterangan ini berlaku sesuai periode kepengurusan organisasi dan apabila dikemudian hari surat keterngan terdaftar ini terdapat kekeliruan dan atau terjadi penyalah gunaan , akan ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Surat keterangan ini diberikan agar dipergunakan sebagaimana mestinya. DRS.H.TAUTOTO TR,M.Si —————————————– Pangkat: Pembina utama Muda Nip       : 196408111993031006 Tembusan disampaikan kepada Yth: 1.Cq.Dijen Kesbangpol di jakarta 2.KAPOLDA Sulselbar di Makassar 3.KAJATI Sulsel di makassar 4.Walikota Makassar di makassar. Garda Nasional merupakan wadah perjuangan pemuda dan masyarakat yang peka terhadap berbagai permasalahan bangsa dan negara yang memerlukan persatuan dan peran serta masyarakat dalam mencari solusi dan penyelesaian yang tepat. Adapun para pendirinya yang kami sebut dengan 10(sepuluh) Bintang tertinggi adalah: 1. Mr. Dedi Suwandi 2. Mr. Sulaiman 3. Mr. Hendra Wahyudi(Arung Wahyu) 4. Mr. Hasri l 5. Mr. Andi marjan 6. Mr. Baharuddin Dg.Sila 7. Mr. Herman Iskar 8. Mr. Slamet Solichin,s 9. Mrs. Suryani 10. Mr. Syarief Didirikan diMakassar 7 maret 2010 dan Sulawesi selatan pun dijadikan sebagai DPP. Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Garda Nasional:

  1. Dewan penasehat organisasi ketua    ; Drs.Abd.Muin.MD Anggota: Ir. Zaenal Abidin Anggota ; Ruslan,SH Anggota : Yulius Tato.M Anggota : Riswan
  2. Dewan nasional Ketua     : Hasri L Anggota  : Adrian Heri Tukul Anggota  : Herman Iskar Anggota  : Badaruddin Dg.Sila Anggota  : Arung Wahyu Anggota  : Syarief Anggota  : Andi Marjan
  3. Dewan Pimpinan pusat Ketua Umum              : Dedi Suwandi Wakil ketua Umum      : Sulaeman Sekretaris jendral        : Slamet Solicin S Bendahara Umum       : Kasmawati Wakil Bendahara Umum: Suryani
  4. Departemen-Departemen: 1. Departemen Organisasi & kelembagaan 2. Departemen Pendidikan & Propaganda 3. Departemen Penelitian & pengembangan Organisasi 4. Departemen Rekruitmen & Kaderisasi 5. Departemen Hukum,HAM & Advokasi 6. Departemen Buruh ,Tani,Nelayan & Miskin Kota 7. Departemen Usaha & Kesejahteraan8. Departemen Sosial Kemasyarakatan9. Departemen Lingkungan Hidup 10. Departemen Seni & Budaya 11. Departemen Pemuda & Olahraga 12. Departemen Pemberdayaan perempuan 13. Departemen Pembinaan Rohani & Keagamaan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun