Indonesia sebagai sebuah negara demokratis dengan hukum dasar UUD 1945, mengakui pentingnya penerapan nilai dan norma konstitusional dalam menengakkan hukum. Hal ini menjadi pilar utama dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL