Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aksi Teror Pembantaian KKB Papua dan Pemberlakuan Hukum

29 Maret 2022   13:20 Diperbarui: 30 Maret 2022   21:49 539 1
Telah dikabarkan berita pembantaian KKB Papua yang kini  mulai beraksi kembali pada hari Rabu 2 Maret 2022.Aksi teror pembantaian KKB papua ini mengakibatkan delapan korban jiwa pekerja jaringan telekomunikasi PT Palapa Timur Telematika (PPT) meninggal dunia akibat ditembak. Kejadian saat para korban pekerjaa sedang memperbaiki tower Base Transceiver Station (BTS) 3 Telkomsel, bertempatan di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak,Papua. Serangan senjata KKB Papua ini para pekerja meninggal dunia ditempat kejadian dan hanya satu korban yang lolos dari pembantaian KKB Papua yaitu salah satu pekerja bernama Nelson Sarira ia mengirimkan kode bahaya melalui closed-circuit television (CCTV) yang berada di tower tersebut. Berhasil di selamatkan dari Distrik Beoga menggunakan helikopter oleh Satgas Damai Cartenz.

Delapan korban pekerja tewas meninggal dunia akibat serangan tembak KKB Papua diantaranya korban tersebut berinisial B,R,BN,J,E,S dan PD. Sedangkan, satu anggota TNI mengalami gugur di tengah baju tembak dengan KKB yaitu Brigjen TNI I Gustu Putu Danny. KKB papua ini tidak hanya menembak saja tetapi kelompok tersebut juga meresahkan masyarakat diantaranya pembakaran,pembunuhan, dan pemerkosaan.

KKB adalah singkatan dari kelompok kriminal bersenjata. Dibentuknya KKB ini pada masyarakat papua untuk menebar teror kepada warga sipil maupun TNI dan Polri di wilayah papua.

Tindakan kekejaman yang terus meluas dan terus berkasi kini Presiden Jokowi turun tangan memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi dan Kapolri Jenderal Listya Sigit untuk menindak tegas lanjuti kasus perkara KKB Papua dan menangkap para kelompok KKB Papua tersebut.
Permasalahan pembantaian KKB Papua ini bukan persoalan yang kecil karena ini termasuk dalam kelompok yang mempunyai motif memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa berjerat pidana terorisme atau kelompok ini bisa disebut sebagai gerakan separatis. Sebenarnya tujuan KKB Papua membuat keresahakan masyarakat ini menjadi solusi utama agar bisa bebas dan selalu membuat kericuhan antar masyarakat yang sebenarnya itu diawal tidak ada masalah apapuan. Kericuhan KKB Papua beraksi sejak 2021 hingga sekarang.

Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (2) UU No.5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Aksi teror KKB Papua telah menimbulkan banyak korban yang semakin meluas diwilayah papua, merusak berbagai fasilitas publik, serta mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat Papua. Gerakan ini merupakan pemberontakan yang melawan pemerintahan dengan cara menebar berbagai aksi teror di kawasan wilayah papua.Sehingga upaya penegakkan hukum disahkn dan segera diberlakukan. Tetapi, juga harus diselaraskan dengan aspek HAM dalam penindakannya.  Upaya ini pemerintah juga harus memperhatikan lebih khusus dari hal-hal yang terjadi sebagaimanya peran pemerintah dibutuhkan untuk menanggani permasalahan ini. Harapan masyarakat hanya ingin hidup tenang dan selamat di negara sendiri tanpa adanya kericuhan dan kegelisahan dalam negeri ini.  Dimana pemerintah mengawasi lebih ketat dan mengambil tindakan yang seadilnya serta mampu merangkul tokoh dan masyarakat adat setempat dengan damai.

Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM Sedunia) Theo Hesegem berharap pemerintah lebih bijak dan berpikir ulang memutuskan tindakan dalam menyelesaikan kasus ini. la berharap kedua kubu punya niat yang baik untuk menuntaskan masalah di meja perundingan Ia mengkhawatirkan terjadinya eskalasi konflik di Papua berpotensi memicu intervensi internasional. Hesegem mencontohkan Timor Leste. Menurut dia, jika tekanan internasional kembali menyerang Indonesia, posisi pemerintah akan semakin sulit . Akan tetapi, diharapkan pemerintah mampu memikirkan bagaimana permasalahan  yang dapat mengakhiri kekerasan atau pertumpahan darah yang selalu terjadi di Papua.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun