Pokja Penanganan Covid-19 bersama pejabat pemerintah terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Polri mengumumkan penerbitan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB pada Kamis (8/4/2021) malam. Satgas penanganan, melibatkan penghapusan kegiatan mudik selama bulan suci Ramadhan (1442) dan Idul Fitri dari 6 hingga 17 Mei 2021.Â
KEMBALI KE ARTIKEL