Menyadari pentingnya pendidikan, pemerintah terus berupaya memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia. Hal ini penting karena telah diamanatkan oleh pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah telah berupaya meningkatkan kualitas hidup bangsa indonesia, melalui peningkatan kualitas pendidikan dengan Program Indonesia Pintar (PIP). PIP merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Lalu, Sudahkah Program Indonesia Pintar melalui KIP ini sudah berjalan dengan baik  dan efektif? Apakah sudah tepat sasaran?
Seharusnya,Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu pemilik KKS.Â