Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Stop Miras di Minimarket

21 April 2015   15:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:49 123 0

Langkah Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket merupakan salah satu cara untuk mengurangi penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan generasi muda terutama anak-anak yang sebelumnya mereka sangatlah mudah mendapatkan minuman beralkohol di minimarket. Minuman beralkohol atau mihol yang harus ditarik dari peredarannya adalah mihol golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen yang sebelumnya dijual bebas di minimarket maupun pengecer. Minuman beralkohol golongan A sekarang hanya dapat dijual di supermarket atau hypermarket.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun