Langkah Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket merupakan salah satu cara untuk mengurangi penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan generasi muda terutama anak-anak yang sebelumnya mereka sangatlah mudah mendapatkan minuman beralkohol di minimarket. Minuman beralkohol atau mihol yang harus ditarik dari peredarannya adalah mihol golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen yang sebelumnya dijual bebas di minimarket maupun pengecer. Minuman beralkohol golongan A sekarang hanya dapat dijual di supermarket atau hypermarket.