Salah satu poin perubahan pada Perpres Nomor 70 tahun 2012 adalah batas nominal pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung yang semula pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 ditetapkan pada angka Rp 100 juta dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Penambahan batas nominal pengadaan langsung ini bukan tanpa dasar. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bermaksud memberikan kemudahan bagi Pemerintah untuk dapat meningkatkan realisasi penggunaan anggaran belanja Pemerintah sehingga pada akhirnya memberikan stimulus pada pertumbuhan ekonomi.