Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Metode Pengadaan Langsung: Pencegahan Korupsi dan Perlindungan Usaha Kecil Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

17 September 2014   18:55 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:25 1120 0
Pembenahan kebijakan di bidang pengadaan barang dan jasa yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui revisi Perpres Nomor 54 tahun 2010 menjadi Perpres Nomor 70 tahun 2012 menandakan bahwa Pemerintah memiliki niat untuk mengefektifkan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Perubahan ini dilandaskan ada pertimbangan Presiden dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan melalui pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang efektif.

Salah satu poin perubahan pada Perpres Nomor 70 tahun 2012 adalah batas nominal pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung yang semula pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 ditetapkan pada angka Rp 100 juta dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Penambahan batas nominal pengadaan langsung ini bukan tanpa dasar. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bermaksud memberikan kemudahan bagi Pemerintah untuk dapat meningkatkan realisasi penggunaan anggaran belanja Pemerintah sehingga pada akhirnya memberikan stimulus pada pertumbuhan ekonomi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun