Mengapa Perlu Mengurus Perpanjangan HGB?
1. Memastikan legalitas dan keamanan hak atas tanah.
2. Mencegah risiko kehilangan hak atas tanah karena masa berlaku habis.
3. Memungkinkan pemanfaatan tanah untuk kebutuhan pribadi atau bisnis secara berkelanjutan.
Langkah-Langkah Mengurus Perpanjangan Sertifikat HGB
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang Sertifikat HGB:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen menjadi elemen penting dalam proses administrasi. Daftar dokumen yang wajib disiapkan adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) asli, fotokopi KTP pemilik tanah, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi NPWP, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru, surat permohonan perpanjangan HGB yang ditujukan kepada BPN. Jika tanah berada atas nama badan hukum, tambahan dokumen seperti Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM juga diperlukan.
2. Kunjungi Kantor BPN Setempat
Setelah dokumen lengkap, ajukan permohonan perpanjangan HGB di kantor BPN sesuai lokasi tanah. Anda akan diminta mengisi formulir permohonan dan menyerahkan semua dokumen pendukung.
3. Verifikasi dan Survei Lapangan oleh BPN
Petugas BPN akan melakukan verifikasi dokumen dan survei lapangan. Survei ini dilakukan untuk memastikan tanah masih sesuai dengan peruntukan dan bebas dari sengketa.
4. Bayar Biaya Administrasi
Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima rincian biaya yang harus dibayarkan, meliputi biaya pengukuran tanah, biaya pemeriksaan data tanah, biaya perpanjangan sertifikat. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung pada luas tanah dan lokasi properti.
5. Tunggu Proses Pengurusan
Setelah semua tahapan selesai, Anda hanya perlu menunggu sertifikat HGB yang baru. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja, tergantung pada volume kerja di kantor BPN.
6. Ambil Sertifikat HGB yang Baru
Setelah selesai, Anda akan mendapatkan Sertifikat HGB dengan masa berlaku yang diperpanjang sesuai ketentuan (biasanya 20 tahun untuk perpanjangan pertama).