Penegakkan hukum (law enforcement) adalah sebuah istilah yang mempunyai keragaman definisi. Menurut Satjipto Rahardjo penegakkan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan cita-cita hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan-badan hukum dalam membuat dan menetapkan peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan. Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie  penegakkan hukum mengandung arti tentang suatu cara yang ditempuh seseorang agar keberadaan norma hukum sebagai pedoman dalam berprilaku dapat berjalan dengan baik sehingga hubungan hukum antara manusia didalam masyarakat dapat berfungsi dengan baik. Saat ini indonesia masih dilanda krisis keadilan, hal ini terjadi karena didalam hukum terdapat istilah "tebang pilih" yang dianggap kurang memihak kepada masyarakat, hukum lebih memihak kepada yang kaya. Melemahnya keadilan juga disebabkan oleh kurangnya pemahaman agama dikalangan aparat penegak hukum, hukum berguna untuk memenuhi kepentingan penguasa.
KEMBALI KE ARTIKEL