Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 ini mencakup beberapa prinsip dasar seperti kedaulatan rakyat, negara hukum, persatuan, kemerdekaan, keadilan sosial, dan hak asasi manusia. Kedaulatan rakyat ini memiliki arti bahwasanya kekuasaan tertinggi itu berada di tangan rakyat, berarti rakyat memiliki hak untuk selalu berpartisipasi dalam pengambilan suatu keputusan politik, yang di mana proses demokrasi merupakan salah satu bentuk  perwujudan dari kedaulatan rakyat seperti pemilihan umum dan hak untuk menyuarakan pendapat. Selain itu, kedaulatan ini berarti pemerintah dan lembaga-lembaga negara bertanggung jawab kepada rakyatnya. Apapun tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan kepentingan maupun kehendak dari rakyat, dengan demikian rakyat memang menjadi subjek utama dalam sistem kedaulatan rakyat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL