Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dualisme Hukum Pertanahan Indonesia

25 November 2024   18:09 Diperbarui: 25 November 2024   18:10 49 0
         Indonesia itu unik. Kalau kita punya rumah, apalagi beli sendiri, kemungkinannya kita merasa sombong. Hal tersebut tak sepenuhnya salah. Sebab membeli rumah merupakan hal yang lumayan "tersier" di mata orangtua, terutama bagi orang yang hendak menikah. Namun faktanya, segala aset yang ada di depan muka kita, merupakan segala kekayaan milik negara. Maka, sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 melantunkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Sehingga, melalui kekayaan negara, salah satu kewajiban kita adalah membayar pajak sebagai pungutan demi mencukupi aset pemerintah untuk kemakmuran rakyat. Menyelaraskan dengan hal tersebut, terdapat pula kewajiban lain misalnya ketika membangun rumah, kita harus memiliki izin atau yang dinamakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana tertulis dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Maka, dari hal tersebut disimpulkanlah kewajiban merupakan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan melalui ketentuan yang telah ada sebelumnya. Suatu kewajiban mengharuskan individu atau kelompok untuk bertindak dengan cara tertentu (maupun tidak), tanpa mengimplikasikan bahwa sungguh-sungguh menginginkan orang tersebut bertindak demikian. Artinya, hal tersebut dilakukan salah satunya agar hak orang lain tak terganggu. Maka melalui hal tersebut, Hans Kelsen menuliskan, di dalam suatu prosedur hukum terdapat objek yang dinamakan ought atau kewajiban. Pun begitu, kewajiban merupakan sesuatu yang berlawanan dengan konsep hak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun