Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Kasus terakhir yang cukup menjadi sorotan adalah kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial PNF yang berumur 9 tahun. PNF bukan hanya diperkosa namun juga dibunuh oleh pelaku yang berinisial A dengan sadis. Pelaku diduga kuat menginjak tubuh korban agar korban bisa dimasukkan ke dalam kardus air mineral. Tindakan sadis lainnya yang ditemukan polisi adalah pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya. Dari hasil otopsi ditemukan sejumlah fakta dimana pada leher korban ditemukan luka jeratan, lalu ada kerusakan di alat kelamin dan anus korban. Perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban PNF merupakan bentuk kekerasan seksual yakni tindak pidana perkosaan yang disertai dengan pembunuhan. Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Sedangkan kekerasan seksual adalah perbuatan yang berhubungan dengan praktik seksual yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan melanggar norma. Melihat kasus tersebut maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal perkosaan dan pembunuhan yakni Pasal 285 jo Pasal 340 KUHP, sedangkan aturan khususnya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yakni Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan dalam RUU KUHP diatur dalam Pasal 491.
KEMBALI KE ARTIKEL