Saya sangat kecewa setelah melihat draft rancangan PKPU pasangan calon tunggal yang disajikan oleh KPU. Dikarenakan materi muatannya tidak menjabarkan lebih lanjut materi sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK, bahkan KPU mencoba untuk membuat pengaturan pengaturan baru yang seharusnya tidak perlu dan bahkan berpontensi menimbulkan polemik serta menunda pilkada pasangan calon tunggal yang seyogyanya dilaksanakan serentak. Lebih lanjut, KPU juga terkesan ceroboh dalam menyusun draft, jauh sekali dari kaidah teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga bukan hanya banyak menimbulkan celah hukum akan tetapi saling bertentangan satu dengan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL