Manusia tidak luput dari kesalahan dan tidak bisa menghindar dari kekeliruan hal ini merupakan sifat alamiah manusia yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia, Tetapi hal semacam ini bisa di minimalisir dengan kewaspadaan disertai dengan aturan yang menjadikan pedoman dalam menjalankan segala aktivitas mengingat dengan kewaspadaaan yang berdasarkan pada aturan nantinya bisa menciptakan manusia yang mawas diri tetapi hal ini berbeda dengan Badan Hukum yang memang keberadaanya dalam menjalankan tugasnya sudah di tentukan terlebih dahulu sebagaimana kewenangan dan keberadaanya sebagai Badan Hukum, artinya hadirnya Badan hukum ini karena ada hal yang diharuskan untuk melakukan atau tidak melakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL