Kemunculan wacana pengguliran hak angket banyak diperbincangkan akhir - akhir ini, pasalnya keberadaan pemilu 2024 diyakini oleh sebagian pihak terdapat keterlibatan secara terstruktur dan masif untuk memenangkan salah satu paslon yang didukung oleh pemerintah; mulai dari pelanggaran etik yang diterima ketua mk beserta pelanggaran etik yang kpu sebagai lembaga utama yang menjalankan proses pemilu 2024, ketidaknetralan aparat dan masih banyak lagi. Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat merupakan sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL