Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perjanjian Kawin yang Dibuat pada Saat Perkawinan Berjalan

4 Juni 2024   19:30 Diperbarui: 4 Juni 2024   19:34 145 2
Pada kaidahnya perkawinan merupakan ikatan yang sakral karena didalam ikatan perkawinan tersebut tidak hanya terdapat ikatan lahir, akan tetapi ikatan rohani yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dimaksud ialah bahwa perkawinan bukan hanya sekedar komunikasi lahiriah saja, namun lebih menjadikan keluarga yang bahagia berdasarkan tuhan yang maha esa. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun