Pada kaidahnya perkawinan merupakan ikatan yang sakral karena didalam ikatan perkawinan tersebut tidak hanya terdapat ikatan lahir, akan tetapi ikatan rohani yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dimaksud ialah bahwa perkawinan bukan hanya sekedar komunikasi lahiriah saja, namun lebih menjadikan keluarga yang bahagia berdasarkan tuhan yang maha esa.
KEMBALI KE ARTIKEL