Ada banyak suku bangsa di Indonesia, termasuk suku Minangkabau yang mempunyai sistem kekerabatan. Sistem keluarga matrilineal ini didasarkan pada garis ibu. Garis keturunan ini juga memiliki arti penting dalam pewarisan yang akan diwarisi oleh anak berdasarkan garis keturunan pihak ibu. Ciri-ciri keturunan (pusaka) terbagi menjadi dua jenis; warisan panjang dan warisan pendek. Warisan besar adalah warisan yang diwariskan dari pihak ibu secara turun temurun, sedangkan Warisan kecil adalah warisan yang dihasilkan dari kuasa ayah dan ibu dalam perkawinan. Semua hartanya akan diberikan kepada putrinya; Anak laki-laki tidak mempunyai hak milik, sedangkan anak perempuan mempunyai hak milik sampai mereka melahirkan anaknya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL