Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Kampusiana: Kisruh Pilrek di PTN

11 Februari 2014   19:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:56 195 3
Yang ironis, peraturan menteri tersebut mengacu kepada BHPTN (Badan Hukum Perguruan Tinggi Negeri) yang telah jelas dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. Hakikatnya: Permendikbud itu batal demi hukum, lalu mengapa permendikbud yang bernomor 24 itu masih aktif?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun