Yang ironis, peraturan menteri tersebut mengacu kepada BHPTN (Badan Hukum Perguruan Tinggi Negeri) yang telah jelas dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. Hakikatnya: Permendikbud itu batal demi hukum, lalu mengapa permendikbud yang bernomor 24 itu masih aktif?
KEMBALI KE ARTIKEL