Mencermati kisruh di tubuh TVRI (Persero) usai pemecatan Helmy Yahya, selaku Direktur Utama perusahaan oleh jajaran Dewan Pengawas badan usaha penyiaran pelat merah itu, ternyata salah satu alasannya karena kinerja Helmy dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta visi-misi TVRI sebagai televisi publik.
KEMBALI KE ARTIKEL