Presiden Jokowi Pun Tegaskan Hukuman bagi "Monster" Herry Wirawan
15 Desember 2021 06:33Diperbarui: 15 Desember 2021 06:5072130
Banyak pihak yang menyuarakan agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan, oknum Ustadz pelaku pemerkosaan 12 santriwati di kota Bandung, dengan hukuman yang seberat-beratnya, dan ditambah dengan hukuman kebiri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.