Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Presiden Jokowi Pun Tegaskan Hukuman bagi "Monster" Herry Wirawan

15 Desember 2021   06:33 Diperbarui: 15 Desember 2021   06:50 721 30
Banyak pihak yang menyuarakan agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan, oknum Ustadz pelaku pemerkosaan 12 santriwati di kota Bandung, dengan hukuman yang seberat-beratnya, dan ditambah dengan hukuman kebiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun