Presiden Jokowi Pun Tegaskan Hukuman bagi "Monster" Herry Wirawan
15 Desember 2021 06:33Diperbarui: 15 Desember 2021 06:5072130
Banyak pihak yang menyuarakan agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan, oknum Ustadz pelaku pemerkosaan 12 santriwati di kota Bandung, dengan hukuman yang seberat-beratnya, dan ditambah dengan hukuman kebiri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.