Baru-baru ini Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, atau juga yang biasa disebut Bamsoet, menyampaikan usulan kepada Kapolri agar warga sipil yang sudah memiliki izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.
KEMBALI KE ARTIKEL