Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dianggap sebagai pengalihan isu kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra yang saat ini kembali menghangat.
KEMBALI KE ARTIKEL