Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun kurungan penjara, dianggap oleh sebagian masyarakat telah mencederai rasa keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL