Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Status Darurat Bencana Covid-19 Sudah Saatnya Presiden Jokowi Jangan Setengah Hati Lagi

24 Maret 2020   08:54 Diperbarui: 24 Maret 2020   11:32 316 4
Terhitung sejak 29 Februari 2020, pemerintah Indonesia telah menetapkan status bencana Covid-19. Hal tersebut mengingat sejak pengumuman pertama kasus virus Corona yang terjadi di negeri ini, penyebarannya dari hari ke hari begitu cepat dan signifikan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun