Pernyataan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, bahwa seorang perempuan bisa hamil saat berada di kolam renang yang ada prianya, dan pria itu mengalami ejakulasi, mendapat bantahan dari dari berbagai pihak. Bahkan dianggap sebagai pernyataan yang ngawur dan menyesatkan.
KEMBALI KE ARTIKEL