Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H, diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Grand Indonesia pada Kamis (25/1) malam, terkait suap ‘jual-beli’ putusan Mahkamah dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KEMBALI KE ARTIKEL